Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa terkait penyidikan dugaan TPPU terhadap Syahrir, tim penyidik telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Beberapa aset yang disita berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp 1 miliar pecahan mata uang rupiah. Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya kata Ali, akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan asset recovery.
"Sehingga peran masyarakat sangat kami butuhkan. Silakan dapat laporkan kepada KPK terkait adanya dugaan aset terkait perkara ini," jelas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Ali secara resmi mengumumkan bahwa M. Syahrir kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada hari ini.
Sebelumnya, M. Syahrir sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau. Syahrir resmi ditahan KPK pada Kamis 1 Desember 2022.
BERITA TERKAIT: