Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidikan TPPU, KPK Sita Tanah, Bangunan dan Uang Rp 1 M dari M. Syahrir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Februari 2023, 21:56 WIB
Penyidikan TPPU, KPK Sita Tanah, Bangunan dan Uang Rp 1 M dari M. Syahrir
Ilustrasi gedung KPK/RMOL
rmol news logo Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka M. Syahrir (MS) selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Provinsi Riau.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa terkait penyidikan dugaan TPPU terhadap Syahrir, tim penyidik telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Beberapa aset yang disita berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp 1 miliar pecahan mata uang rupiah. Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya kata Ali, akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan asset recovery.

"Sehingga peran masyarakat sangat kami butuhkan. Silakan dapat laporkan kepada KPK terkait adanya dugaan aset terkait perkara ini," jelas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Ali secara resmi mengumumkan bahwa M. Syahrir kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada hari ini.

Sebelumnya, M. Syahrir sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau. Syahrir resmi ditahan KPK pada Kamis 1 Desember 2022.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA