Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad menilai, kebijakan yang tertuang dalam UU Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) itu selain bertabrakan dengan KUHAP, juga merupakan kebijakan radikal.
“Kalau ini diberikan kewenangan penuh pada OJK, maka ini kan suatu perubahan yang cukup radikal," kata Suparji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (7/1).
Disisi lain, kewenangan penyidikan oleh OJK yang termuat di UU PPSK juga bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena di dalam KUHAP, jelas Suparji, mengamanatkan bahwa satu-satunya penyidik ialah penyidik kepolisian. Jika demikian maka, penyidik OJK nantinya tidak tunduk kepada Pasal 6 ayat 1 KUHAP.
Ketidakharmonisan juga terjadi ketika ini dipraktekan. Misalnya, dalam pasal 14 ayat 4 UU Kepolisian yang menyebut bahwa penyidik Polisi itu punya wewenang menyidik semua tindak pidana sesuai di hukum acara pidana dan perundangan lain.
“Bertentangan dengan KUHAP. Kalau KUHAP kan ya satu-satunya penyidik ya polisi. Kemudian penyidik PNS (PPNS) yang konvensional, yang sesuai dengan misal kehutanan, lingkungan hidup, PPNS itu, yang terjadi selama ini itu. Tetapi tetap mereka berkoordinasi dengan polisi," terang Prof Suparji.
Kewenangan absolut yang diberikan kepada OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan juga dianggap berbahaya, karena berpotensi abuse of power dan penyalahgunaan wewenang.
"Ini berbahaya karena tidak ada komisi yang berwenang mengawasi OJK jika satu waktu berbuat kecurangan atau kesalahan," pungkas Suparji.
BERITA TERKAIT: