Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara ini diawali dengan adanya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (5/1).
Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP); dan Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkas Alex.
BERITA TERKAIT: