Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (23/12).
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, hingga pukul 10.50 WIB, tersangka Bambang Kayun belum hadir memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK. Rencananya, jika Bambang Kayun hadir, maka akan dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik KPK.
KPK pada Rabu (23/11) secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara ini. Namun, KPK secara resmi belum mengumumkan siapa saja tersangkanya.
KPK bahkan sudah mencegah AKBP Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Kamis (3/11).
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dan dari pihak swasta.
Uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh AKBP Bambang Kayun senilai ratusan miliar rupiah. Bahkan, KPK menemukan rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi tersebut.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ujar Ali, Rabu (23/11).
KPK pun sudah mulai mengusut aliran uang dan kendaraan mewah dari AKBP Bambang Kayun ke beberapa pihak.
Tersangka Bambang Kayun sendiri juga telah mengambil upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, gugatan praperadilan itu ditolak oleh Hakim dan memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: