Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ali Fikri Benarkan Ricky Salim Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Bambang Kayun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Februari 2023, 12:17 WIB
Ali Fikri Benarkan Ricky Salim Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Bambang Kayun
Direktur PT Sentra Aktiva Indonesia, Ricky Salim, saat baru tiba di gedung KPK, Jakarta/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Direktur PT Sentra Aktiva Indonesia, Ricky Salim, telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), Senin (20/2).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ricky Salim telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sebagai saksi untuk tersangka Bambang Kayun (BK).

"Benar, tim penyidik sebelumnya memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, dan hari ini Senin (20/2) dia hadir," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (20/2).

Sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.05 WIB ini, saksi Ricky Salim masih menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Ricky Salim sebelumnya telah dipanggil oleh tim penyidik KPK pada Kamis (16/2). Namun, dia mangkir dari panggilan dan mengkonfirmasi untuk hadir pada hari ini.

Terkait kasus yang membuat Ricky dipanggil sebagai saksi ini, Bambang Kayun selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum para Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri telah ditahan KPK pada Selasa (3/1).

Tersangka Bambang Kayun diduga telah menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) juga satu unit mobil mewah, serta menerima gratifikasi dari beberapa pihak sebesar Rp 50 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA