Sebab, masih ada tahapan dan persyaratan khusus yang harus ditempuh sebelum pidana mati dijatuhkan.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12).
“KUHP ini juga bersifat humanis, salah satu contoh adalah diakhirinya pro kontra terkait pidana mati,†kata Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.
Dalam KUHP, kata Eddy, pidana mati bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif yaitu dengan masa percobaan selama 10 tahun.
“Sehingga dengan assesmen yang terukur dan objektif pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keppres (Keputusan Presiden) atau pidana penjara sementara waktu yang maksimumnya 20 tahun,†demikian Eddy.
BERITA TERKAIT: