Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersaksi pada hari ini, Kamis (8/12). Dia bersaksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dengan terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nur Patria.
Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria merupakan dua orang petinggi Polri yang didakwa terlibat kasus pembunuhan Brogadir Yosua. Keduanya didakwa telah melakukan penghilangan barang bukti, yang dianggap menghalangi jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel debgan mengenakan rompi merah. Kedua tangannya juga tampak diborgol. Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga sudah tiba.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: