
Berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya telah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal tersebut disampaikan Humas PN Jaksel, Haruno, saat ditemui di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (10/10).
"Diserahkan hari ini 5 berkas dan 6 berkas. Jadi (total) 11 berkas," ujar Haruno.
Dia menuturkan, usai menerima pekimpahan berkas hari ini, PN Jaksel langsung menentukan jadwal sidang yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Sekurang-kurangnya satu minggu. Rata-rata satu minggu (sudah sidang)," demikian Haruno.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: