Perekat Nusantara: Kebijakan Tidak Menahan Ibu karena Alasan Kemanusiaan Harus jadi Budaya Hukum di Kepolisian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 06 September 2022, 01:39 WIB
Perekat Nusantara: Kebijakan Tidak Menahan Ibu karena Alasan Kemanusiaan Harus jadi Budaya Hukum di Kepolisian
Anggota Perekat Nusantara, Petrus Selestinus (tengah)/RMOL
rmol news logo Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) memandang bahwa kebijakan Penyidik Bareskrim Polri menggunakan kewenangan diskresi dengan tidak menahan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) atas alasan kemanusiaan dan kondisi psichologi harus dipertimbangkan.

“Kebijakan tidak menahan seorang Ibu atau siapapun dalam keadaan tertentu atau atas alasan kemanusiaan dalam perkara tertentu harus menjadi budaya hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim seluruh Indonesia,” kata Anggota Perekat Nusantara, Petrus Selestinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/9).

Namun di sisi lain, Petrus juga mendukung kebijakan Pimpinan Polri untuk tidak pandang bulu dalam menegakan hukum dan etika. Mulai dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, hingga pihak-pihak yang terlibat di kasus Ferdy Sambo, baik dari pangkat Jenderal sampai pangkat terendah.

“Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Petrus juga mengapresiasi sikap Pimpinan Polri mengakomodir suara publik, terutatama tuntaskan kasus Ferdy Sambo, pembenahan manajemen dan struktur organisasi Polri.

“Sebagaimana hasilnya sudah mulai diperlihatkan kepada publik yaitu dengan dibubarkannya Satgassus Merah Putih,” demikian Petrus.  

Lebih lanjut, Petrus juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan kepada publik tentang alasan pembubaran Satgassus Merah Putih dan beredarnya Info Grafis Kaisar Sambo dan Konsorsium 303. Termasuk Info Grafis 303 yang menyeret Komjen Agus Andriyanto selaku Kabareskrim.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA