Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola haji khusus untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian kepada jemaah berdasarkan nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, peniadaan lunas tunda ganti dilakukan setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus.
Evaluasi tersebut menemukan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penggantian jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi.
“Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” kata Dahnil, dikutip dari laman Kemenhaj, Jumat 11 September 2026.
Langkah tegas ini sekaligus membongkar borok tata kelola masa lalu. Seperti yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji, dimana sistem lunas tunda ganti kerap dieksploitasi oleh oknum yang belakangan kerap disebut sebagai bagian dari kartel haji demi mengeruk keuntungan haram.
Wamenhaj mengatakan, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, praktik "gak ngantri asal bayar mahal dan siap sogok segera berangkat" ini resmi diharamkan dan dihapuskan mutlak agar haji bersih dari praktik rente.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena jemaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi dapat kehilangan kesempatan untuk berangkat, sementara jemaah lain dapat memperoleh kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian.
“Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” kata Dahnil.
Kemenhaj juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk terhadap PIHK, untuk memastikan seluruh proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota, hingga keberangkatan jemaah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Peniadaan lunas tunda ganti menjadi bagian dari komitmen Kemenhaj dalam membangun tata kelola haji yang lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pelindungan jemaah.
BERITA TERKAIT: