Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Tersangka Baru Suap IMB, KPK Tahan Petinggi Anak Usaha PT Summarecon Agung Tbk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 22 Juli 2022, 18:37 WIB
Jadi Tersangka Baru Suap IMB, KPK Tahan Petinggi Anak Usaha PT Summarecon Agung Tbk
Dirut PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika saat kenakan rompi oranya tahanan KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang menjerat Walikota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti (HS).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, dia adalah, Dandan Jaya Kartika (DJK) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

"Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (22/7).

Pihak-pihak yang sebelumnya ditetapkan tersangka, yaitu Haryadi Suyuti (HS); Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta;  Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan tersangka Haryadi Suyuti; dan Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Karyoto.

Selanjutnya, Karyoto membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, sekitar 2019 lalu, tersangka Dandan bersama-sama dengan tersangka Oon mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Malioboro yang merupakan masuk kategori wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap kata Karyoto, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali pada 2021. Dan agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, tersangka Oon dan tersangka Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan tersangka Haryadi yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta periode 2017-2022.

Sebagai tanda jadi adanya komitmen tersangka Haryadi untuk mengawal permohonan izin IMB dimaksud kata Karyoto, diduga Oon dan Dandan kemudian memberikan beberapa barang mewah.

Barang mewah itu, di antaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp 50 juta.

Tersangka Haryadi kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai, di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga Oon dan Dandan selalu memberikan sejumlah uang untuk Haryadi, baik secara langsung maupun melalui perantaraan tersangka Triyanto dan tersangka Nurwidhihartana.

"Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dkk, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar Amerika yang dikemas dalam tas goodiebag," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka Dandan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA