Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Dua Kantor, KPK Temukan Dokumen Laporan Keuangan Terkait Suap di Pemprov Sulsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 22 Juli 2022, 16:56 WIB
Geledah Dua Kantor, KPK Temukan Dokumen Laporan Keuangan Terkait Suap di Pemprov Sulsel
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Dokumen laporan keuangan terkait kasus suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020 ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah dua tempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar, Sulsel pada Kamis (21/7).

Dua lokasi yang dimaksud, yaitu kantor Dinas PUTR Pemprov Sulsel, dan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.

"Pada dua lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya yaitu berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (22/7).

Dari barang bukti itu kata Ali, akan dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Analisa dan penyitaan atas bukti-bukti tersebut segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari para tersangka," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ali mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara baru yang merupakan perkembangan dari hasil sidang perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (22/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dalam penyidikan baru ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka yang dimaksud, yaitu empat pegawai BPK Perwakilan Sulsel sebagai pihak penerima suap, dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel bernama Edy Rahmat selaku pemberi suap.

Edy Rahmat sebelumnya juga turut terjaring kegiatan tangkap tangan bersama Nurdin Abdullah dan juga sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan yang sudah berkekuatan hukum tetap selama empat tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA