Kasus TPPU, KPK Panggil Istri dan Anak Bekas Sekretaris MA Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 25 April 2022, 10:35 WIB
Kasus TPPU, KPK Panggil Istri dan Anak Bekas Sekretaris MA Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Sekretaris MA, Nurhadi/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) kembali dilanjutkan KPK dengan pemanggilan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, Senin (25/4).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (25/4).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Tin Zuraida selaku istri Nurhadi yang juga Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara; dan Rizqi Aulia Rahmi selaku Ibu Rumah Tangga yang juga selaku anak dari Nurhadi. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Nurhadi.

Pada Jumat, 16 April 2021 lalu, KPK sudah menetapkan tersangka baru atas pengembangan perkara pengurusan di MA tahun 2012-2016 yang menjerat mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

Penerapan TPPU itu dikarenakan ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti maupun aset lainnya.

Dalam kasus Eddy Sindoro sendiri sebelumnya juga telah dikembangkan oleh penyidik KPK dan menjerat Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono serta Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Sementara itu, Eddy Sindoro telah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Rabu, 6 Maret 2019.

Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dollar AS kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Sementara itu, dalam kasus suap, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 83.013.955.000.

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1) untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA