Kasus Korupsi DAK 2018, Giliran Bekas Walikota Rizal Effendi Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 18 Maret 2022, 11:10 WIB
Kasus Korupsi DAK 2018, Giliran Bekas Walikota Rizal Effendi Diperiksa KPK
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, lembaga pimpinan Firli Bahuri ini memanggil mantan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut selain Rizal Effendi, tim penyidik juga memanggil enam orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Jalan MT Haryono nomor 19, Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (18/3).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Ala Simamora selaku swasta; Tara Allorante selaku Kadis PU Kota Balikpapan 2012-Juni 2018; Madram Muchyar selaku Kepala BPKAD Kota  Balikpapan.

Sayid Muh Fadli selaku Sekda Kota Balikpapan; Mohammad Suaidi selaku swasta; dan Sumiyati selaku karyawan Toko Bangunan Barokah Jaya.

Dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini, tim penyidik juga telah memeriksa mantan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman pada Kamis (24/2).

Selanjutnya, tim penyidik juga telah memanggil Bupati Karimun Aunur Rafiq, namun KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA