Terus Upayakan Asset Recovery, KPK Setor Rp 2,2 Miliar ke Kas Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 Maret 2022, 18:51 WIB
Terus Upayakan <i>Asset Recovery</i>, KPK Setor Rp 2,2 Miliar ke Kas Negara
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Terus mengupayakan asset recovery, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 2,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari pembayaran uang denda dan uang pengganti dari beberapa terpidana kasus korupsi di KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara senai Rp 2,2 miliar.

"KPK secara bertahap terus aktif melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (17/3).

Uang tersebut berasal dari terpidana Solihah yang melunasi pembayaran uang denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 483 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

Selanjutnya, dari terpidana Kiagus Emil Fahmy Cornain juga telah melunasi uang denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,3 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA