Kuasa hukum Evi, Renhard Simamora mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya lantaran laporan yang disampaikan tak juga diproses. Pasalnya, laporan tersebut merupakan limpahan dari Polres Jakarta Barat.
"Dari polres Jakbar sudah dilimpahkan kasusnya sejak 40 hari lalu, namun sampai saat ini belum juga mendapat kelanjutan," katanya, Kamis (10/2).
Dikatakan Renhard, laporan tersebut bermula atas dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat yang diterbitkan terlapor yang merupakan saudaranya. Pasalnya, Evi Komalasari sebagai ahli waris dari Umi Salamah dihilangkan dalam proses penerbitan sertifikat.
"Dari hal itu, kami laporkan ke polres Jakarta Barat sebagai lokasi pembuat surat yang dinilai bermasalah," ujarnya.
Seiring berjalannya, lanjut Benhard, pemeriksaan dan penyelidikan sudah dilakukan jajaran polres Jakarta Barat. Namun karena lokasi yang berada di Jakarta Utara, hal itu pun akhirnya dilimpahkan.
"Sejak 24 Desember lalu, kasus itu pun sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara. Namun sudah hampir dua bulan kasus ini tak berjalan dengan baik," imbuhnya.
Dari hal itulah, sambung Benard, ia bersama Evi Komalasari melaporkan masalah ini ke propam Polda Metro Jaya. Harapannya, kasus yang sudah setengah jalan ini bisa diselesaikan dengan baik sehingga mendapat titik terang.
"Apalagi Kapolri sendiri sempat bilang, layani semua keperluan masyarakat dengan baik," terangnya.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo mengaku belum mengetahui laporan tersebut. Namun ia mengaku berterima kasih atas info yang disampaikan kepadanya langsung.
"Segera saya cek, karena kasus ini sebelum saya menjabat. Terima kasih infonya," tukasnya.
BERITA TERKAIT: