Cegah Korupsi Pembangunan Ibukota, Firli Bahuri Buka Layanan Pengaduan Jaga IKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 02 Februari 2022, 14:41 WIB
Cegah Korupsi Pembangunan Ibukota, Firli Bahuri Buka Layanan Pengaduan Jaga IKN
Ketua KPK Firli Bahuri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengawal rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur dengan memastikan tidak ada satu rupiahpun dana pembangunan dikorupsi.

Oleh karenanya, Firli meminta agar pemerintah melakukan persiapan dan perencanaan yang baik sehingga tiap tahapan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pembiayaan program, termasuk juga sumber pembiayaanya diyakinkan tidak ada satu rupiahpun bocor akibat korupsi.

“Dan tentu juga kami berharap ada peran serta masyarakat, maka KPK akan membuka layanan publik dalam bentuk aplikasi jaga IKN. Dengan demikian, seluruh masyarakat memberikan andil besar, peran di dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka pembangunan ibukota negara,” kata Firli usai menerima audiensi Menteri Bappenas Suharso Manoarfa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

Hal ini, tegas Firli sebagaimana amanat UU 19/2019 Tentang KPK agar melakukan  tindakan-tindakan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi atau pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain mengajak peran serta masyarakat, KPK kata Firli juga melakukan sinergi, koordinasi dan supervisi terhadap sejumlah kementrian dan lembaga yang terlibat langsung dengan rencana pembangunan ibukota negara.

“Hal ini tentu seiring dengan amanat Perpres 54 sebagai penjabaran pencegahan tindak pidana korupsi yang kita kenal dengan Perpres 54/2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Pembangunan IKN juga harus segaris dengan UU 19/2019 dan Perpres 54/2018,” tekan Firli.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA