Ikut Pindah ke IKN Baru, Firli Bahuri: Sesuai Undang-undang KPK Berkedudukan di Ibukota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 02 Februari 2022, 13:47 WIB
Ikut Pindah ke IKN Baru, Firli Bahuri: Sesuai Undang-undang KPK Berkedudukan di Ibukota
Ketua KPK Firli Bahuri/Net
rmol news logo Sesuai dengan UU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak keberatan pindah ke lokasi Ibukota Negara (IKN) bernama Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Begitu yang disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat ditanya soal kepindahan KPK ke IKN.

"Kita tidak pernah berkeberatan pindah. Ada satu hal yang mendasari kenapa kita tidak berkeberatan, yaitu peran daripada kita selaku aparatur sipil negara," ujar Firli saat konferensi pers bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (2/2).

Karena kata Firli, pegawai KPK yang saat ini sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN) memiliki tiga peran. Yaitu, ASN sebagai pelaksana kebijakan, sebagai pemberi pelayanan publik, dan perekat kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.

"Sehingga di manapun KPK berada, tiga hal tersebut harus dimainkan. Dan UU memang menyebutkan, di dalam UU 19/2019 dikatakan, KPK berkedudukan di Ibukota Negara. Tentu ini juga harus kita laksanakan," pungkas Firli.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA