Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik pada hari ini, Jumat (7/1), melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bekasi.
"Tindakan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (7/1).
Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih bekerja dan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangannya.
"Saat ini, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," pungkasnya.
Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) para Rabu siang (5/1).
Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT: