Selain Soal "Sumbangan Masjid", KPK Akan Telusuri Uang Lelang Jabatan yang Diterima Walikota Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Januari 2022, 13:33 WIB
Selain Soal "Sumbangan Masjid", KPK Akan Telusuri Uang Lelang Jabatan yang Diterima Walikota Bekasi
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK/RMOL
rmol news logo Selain kasus suap terkait pembebasan lahan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mendalami besaran uang yang diminta oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen terkait lelang jabatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan, pihaknya akan mendalami terkait nominal yang diserahkan oleh para pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Pepen terkait posisi jabatan.

"Tentu kami akan dalami terkait hal tersebut lebih lanjut pada proses penyidikan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (7/1).

Terkait konstruksi perkaranya, saat konferensi pers pengumuman tersangka yang dilaksanakan pada Kamis petang (6/1), belum disebutkan berapa nominal uang yang diterima Pepen terkait lelang jabatan.

"Selain itu, tersangka RE (Rahmat Effendi) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat mengumumkan status tersangka setelah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu siang (5/1).

Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Delapan orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Kasus ini bermula saat Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi tersebut di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, tersangka Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Di antaranya dengan menggunakan sebutan "Sumbangan Masjid".

Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Anen; Mulyadi yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari Makhfud dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid yang berada di wilayah Yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari Suryadi.

Selain itu, tersangka Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Pepen yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta.

Juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, Pepen diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Ali Amril melalui Bunyamin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA