Status Walikota Bekasi Rahmat Effendi Diumumkan KPK Hari Ini, Jadi Tersangka?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 06 Januari 2022, 08:35 WIB
Status Walikota Bekasi Rahmat Effendi Diumumkan KPK Hari Ini, Jadi Tersangka?
Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen saat dibawa ke KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan status para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, termasuk status terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi berbagai pertanyaan terkait perkembangan pemeriksaan terhadap Pepen usai melakukan OTT pada Rabu siang (5/1).

"Untuk perkembangan tangkap tangan di Bekasi, nanti ada penjelasan KPK, setelah KPK menyelesaikan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (6/1).

Firli pun menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan dukungan seluruh masyarakat. Firli memastikan, KPK akan terus bekerja untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bebas dan bersih dari praktik-praktik korupsi.

"KPK juga mengajak segenap anak bangsa di negeri ini untuk bersama-sama KPK membangun budaya antikorupsi. KPK selalu membuka diri untuk menerima informasi dari masyarakat, karena KPK menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakoni sendiri oleh KPK," pungkas Firli.

Pepen sendiri baru tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu malam (5/1) sekitar pukul 22.51 WIB.

Pepen yang mengenakan rompi warna biru dan baju berlengan panjang warna hijau ini hanya diam membisu tak merespon pertanyaan wartawan saat digiring petugas KPK ke ruang pemeriksaan.

KPK dikabarkan akan mengumumkan status Pepen dan kawan-kawan pada sore hingga malam hari ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA