Pengukuhan Korpri KPK Dilakukan Langsung Zudan Arif Fakrulloh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 31 Desember 2021, 19:20 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) KPK di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).

Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Korpri, Zudan Arif Fakrulloh dengan disaksikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri KPK ini berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional nomor 24/KU/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus Korpri KPK Masa bakti 2021-2026.

Di mana, pembentukan Korpri KPK adalah tindak lanjut dari pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat UU 19/2019 tentang KPK.

Dalam sambutannya, Firli Bahuri berpesan agar Korpri KPK mampu berperan dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan ASN, baik pada pemerintah pusat maupun daerah.

"Korpri KPK harus bisa menjadi ujung tombak dalam membangun budaya antikorupsi, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Korpri nasional," ujar Firli dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (31/12).

Firli menjelaskan, sebagai ASN setidaknya harus melaksanakan tiga kewajibannya, yakni melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjadi perekat bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, Firli memberikan harapan besar di pundak Korpri KPK untuk bisa berkarya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Saya berharap Korpri KPK tidak hanya memberikan manfaat bagi internal pegawai KPK, namun juga kepada seluruh ASN di Indonesia. Selamat bertugas, selamat berkarya Korpri KPK," pungkas Firli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA