KPK Harap Masyarakat Tidak Berikan Gratifikasi pada Penyelenggara Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Desember 2021, 21:38 WIB
KPK Harap Masyarakat Tidak Berikan Gratifikasi pada Penyelenggara Negara
Plt. Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo disarankan untuk melaporkan sumbangan tiga ton jeruk yang diberikan oleh warga Karo, Sumatera Utara (Sumut) kepada KPK. Sebab, apa yang dikirimkan Warga Karo masuk kategori gratifikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, sebagai dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Imbauan yang disampaikan Ipi, agar masyarakat tidak memberikan gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara demi mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pegawai negeri/penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu petang (8/12).

Berdasarkan Peraturan KPK 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi kata Ipi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan atau minuman yang mudah rusak, maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi atau jika tidak dapat ditolak, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

"Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," pungkas Ipi.

Warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Sumur mengirimkan satu truk berisi buah jeruk seberat tiga ton ke Istana Negara Jakarta.

Kedatangan buah jeruk tersebut berbarengan dengan keluhan warga Liang Melas lantaran jalanan yang rusak.

Warga meminta bantuan Presiden Jokowi untuk dapat memperbaiki jalan-jalan yang rusak.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA