Lieus menilai, Kapolri menjadi
problem solver di tengah persepsi buruk masyarakat terhadap Polri atas kejadian tersebut. Karena, Listyo melalui jajaran Polda Banten telah mengambil tindakan tegas kepada Brigadir NP yang tengah ditahan Propam dan diancam pasal berlapis.
Serta, memerintahkan seluruh jajaran Polri memberikan informasi yang terbuka kepada publik terkait kasus ini.
"Saya sangat mengapresiasi sikap tegas Kapolri itu. Saya berharap ketegasan itu juga dilakukannya untuk semua kasus ketidakadilan yang terjadi di negeri ini," ujar Lieus dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa malam (19/10).
Salah satu contoh kasus ketidakadilan yang lain dan dialami masyarakat, menurut Lieus, adalah terkait berkembangnya pemberitaan dugaan denda terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang besarnya hingga miliaran rupiah.
Berita itu mulanya dihebohkan oleh cuitan viral di Twitter pada Jumat (15/10), yang membagikan
curhatan seorang pelaku UMKM yang terancam dipenjara atau denda sebesar Rp 4 miliar.
Ancaman hukuman yang bakal diterima satu pelaku UMKM dikabarkan karena belum memiliki izin edar, yakni Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jika berita itu benar, ini jelas ketidakadilan. Karena itu saya berharap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga harus tegas melakukan pengusutan terhadap kasus ini," harapnya.
Menurut Lieus, ancaman denda terhadap pelaku UMKM di tengah situasi pandemi Covid-19 ini sarat dengan ketidakadilan. Karena dia melihat banyak pelaku usaha yang sampai saat ini masih berusaha pulih setelah menerima dampak dari pandemi.
"Masak sih sampai harus didenda sebesar itu dan diancam penjara? Sadis amat," herannya.
Karena itu, Lieus meminta Listyo untuk mengusut pemberitaan seperti yang disebut dalam twitter itu, baik soal kebenaran informasi terkait denda terhadap UMKM, dan soal ancaman hukuman penjara yang ada dalam kebijakan otoritas pemerintah terkait dalam kasus ini.
"Atau jangan-jangan itu cuma akal-akalan oknum tertentu dengan tujuan pemerasan," tukasnya.
"Kalau ternyata berita itu tidak benar, maka penyebar berita itu harus juga dihukum karena telah menimbulkan keresahan," pinta Lieus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: