Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer membeberkan peran Alex dalam pusaran korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp426,4 miliar itu.
"Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013, dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas, dari PDPDE Sumsel. Tersangka AN ini menyetujui kerjasama antara PDPDE sumsel, dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara," kata Leonard kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).
Perkara ini diketahui terjadi antara 2010-2019. Saar itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.
Lalu, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
BERITA TERKAIT: