WLP Law Firm Duduki Peringkat 11 Midsize Corporate Lawyer 2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 08 Juli 2021, 22:44 WIB
WLP Law Firm Duduki Peringkat 11 Midsize Corporate Lawyer 2021
WLP Law Firm Duduki Peringkat 11 Midsize Corporate Lawyer 2021/Ist
rmol news logo Kantor hukum yang bergerak di bidang korporasi dan litigasi, WLP Law Firm masuk ke dalam 20 besar dalam program survei perangkingan Law Firm se-Indonesia.

Saat ini, WLP Law Firm menduduki peringkat ke-11 kategori midsize corporate practices versi Hukum Online dan peringkat ke-58 sebagai TOP 100 Indonesian Law Firms 2021.

Adapun kriteria yang dinilai dalam TOP 100 Indonesian Law Firms 2021 di antaranya adalah tahun berdiri, total fee earner, jumlah associate, jumlah of counsel, jumlah advokat asing, dan kegiatan transaksi komersial klien penting yang ditangani pada tahun 2020.

Kantor hukum yang didirikan Dr Wardaniman Larosa ini berdiri sejak tahun 2017 dengan nama Warda Larosa & Partners Law Firm berkantor di gedung Mayapada Tower I, Sudirman, Jakarta Selatan.

Namun pada tahun 2020 berubah nama menjadi WLP Law Firm untuk mempermudah penyebutan nama dan saat ini berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pencapaian WLP Law Firm yang tergolong berusia muda ini tentunya menjadi harapan baru bagi kami untuk berpacu memberikan layanan hukum excellent yang mampu menjawab persoalan hukum korporasi maupun litigasi di tengah masyarakat," jelas Dr Wardaniman Larosa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7).

Hingga saat ini, WLP Law Firm memiliki 2 partner, 8 associate, 4 counsel, 1 advokat asing dengan total 15 fee earner corporate dan memiliki beberapa klien.

"Semoga ke depannya ada perubahan positif dalam segi informasi hukum. Di sisi lain, WLP Law Firm semakin semangat untuk terus bergerak maju, berinovasi, dan bersinergi menyempurnakan jasa layanan hukum," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA