Saat ini, WLP Law Firm menduduki peringkat ke-11 kategori
midsize corporate practices versi
Hukum Online dan peringkat ke-58 sebagai TOP 100 Indonesian Law Firms 2021.
Adapun kriteria yang dinilai dalam TOP 100 Indonesian Law Firms 2021 di antaranya adalah tahun berdiri, total
fee earner, jumlah
associate, jumlah
of counsel, jumlah advokat asing, dan kegiatan transaksi komersial klien penting yang ditangani pada tahun 2020.
Kantor hukum yang didirikan Dr Wardaniman Larosa ini berdiri sejak tahun 2017 dengan nama Warda Larosa & Partners Law Firm berkantor di gedung Mayapada Tower I, Sudirman, Jakarta Selatan.
Namun pada tahun 2020 berubah nama menjadi WLP Law Firm untuk mempermudah penyebutan nama dan saat ini berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pencapaian WLP Law Firm yang tergolong berusia muda ini tentunya menjadi harapan baru bagi kami untuk berpacu memberikan layanan hukum
excellent yang mampu menjawab persoalan hukum korporasi maupun litigasi di tengah masyarakat," jelas Dr Wardaniman Larosa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7).
Hingga saat ini, WLP Law Firm memiliki 2
partner, 8
associate, 4
counsel, 1 advokat asing dengan total 15
fee earner corporate dan memiliki beberapa klien.
"Semoga ke depannya ada perubahan positif dalam segi informasi hukum. Di sisi lain, WLP Law Firm semakin semangat untuk terus bergerak maju, berinovasi, dan bersinergi menyempurnakan jasa layanan hukum," tandasnya.