Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa dua tersangka perkara dugaan suap pengaturan proyek di lini Pemkab Indramayu tahun 2019, yakni Ade Barkah Surahman (ABS) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SA) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
"Tim penyidik mengonfirmasi berbagai barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana Pemprov untuk Pemkab Indramayu dan dugaan aliran uang untuk para tersangka dan pihak-pihak lainnya," ujar Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu (30/6).
Seperti diketahui, kedua tersangka itu resmi ditahan pada Selasa (4/5) setelah sebelumnya ditetapkan tersangka pada Februari 2021.
Dalam perkara ini, Ade Barkah diduga menerima uang Rp 750 juta dari Carsa ES (CAS) selaku swasta yang telah divonis bersalah pada perkara sebelumnya.
Sementara untuk Siti Aisyah, diduga menerima uang Rp 1,050 miliar yang diberikan oleh anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM). Uang itu merupakan sebagian uang yang didapat Abdul Rozaq dari Carsa sebesar Rp 9,2 miliar.
Pemberian uang itu terkait keinginan Carsa untuk dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.
Carsa pun mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.
BERITA TERKAIT: