Pembatasan kerja di kantor itu dilakukan karena sebanyak 36 pegawai di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi terpapar positif Covid-19.
"Khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/6).
Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan wab antigen terhadap seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait serta rutin melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja.
"Dengan upaya ini, diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: