Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan pada persidangan kali ini. Mereka akan diminta kesaksiannya untuk dua orang terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Adrian Iskandar Maddanatja.
"Panggilan saksi untuk terdakwa Harry V. Sidabuke (panggilan jam 10.00). Sanjaya, Wan Guntar, Lalan Sukmajaya, Muslih Lucky Falian Setiabudi, dan Selvy Nurbaety," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/3).
Adapun, untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja panggilan saksi akan dilakukan sekitar Pukul 13.00 WIB terhadap Isro Budi Nauli, Nuzulia Nasution, Helmi Rivai, Indah Budi Safitri, dan Imanuel Tarigan.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar.
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa pada KPK sebelumnya menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar.
Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp 3,2 miliar.
Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Sementara Ardian IskandarMaddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: