Kuasa hukum penggugat Adi Partogi Simbolon menyampaikan, alasan dilayangkannya somasi ini ialah karena Kejagung dinilai melakukan pembiaran dengan tidak lagi melanjutkan penuntasan kasus penjualan hak tagih utang atau cessie Bank BTN oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kejaksaan dianggap tidak serius dan lalai dalam tugas. Disamping itu, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pemeriksaan kepada saksi yang diduga menjadi otak dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) Mukmin Ali Gunawan.
"Bahwa kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) diduga disuruh lakukan oleh Mukmin Ali Gunawan (Tergugat)" kata Adi dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/3).
Pihaknya juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menangkap Suzanna Tanojo yang sudah lama menjadi buron, yang mana menurut informasi Suzana Tanoyo berada di Indonesia. Kata dia, jika dalam waktu 7 hari Kejaksaan Agung tidak menanggapi somasi tersebut, pihaknya akan melakukan gugatan serta mendesak Komisi pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih kasus ini.
BERITA TERKAIT: