Berdasarkan penelusuran
RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 25 Oktober 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1304/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, PT Lintas Nusantara Pasifik bertindak sebagai penggugat dengan menunjuk Pupung Agung Purnomo sebagai kuasa hukum. Sementara itu, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia tercatat sebagai tergugat.
Selain perusahaan asuransi tersebut, terdapat empat pihak yang turut tergugat, yakni PT Radita Hutama Internusa, PT Asuka Bahari Nusantara, PT Shinta Inserve, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) c.q. Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang.
SIPP PN Jaksel mencatat perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang pertama pada Selasa, 17 November 2026, pukul 08.30 WIB, di Ruang Sidang 01 dengan agenda panggilan pertama.
Adapun petitum atau tuntutan penggugat belum ditampilkan dalam sistem informasi perkara tersebut. Perkara ini juga tercatat tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.
BERITA TERKAIT: