Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 Oktober 2026, 05:27 WIB
Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel
Logo PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia. (Foto: website Tugu)
Kecil Besar
rmol news logo PT Lintas Nusantara Pasifik menggugat PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp3.517.614.000 (Rp3,51 miliar) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 25 Oktober 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1304/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, PT Lintas Nusantara Pasifik bertindak sebagai penggugat dengan menunjuk Pupung Agung Purnomo sebagai kuasa hukum. Sementara itu, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia tercatat sebagai tergugat.

Selain perusahaan asuransi tersebut, terdapat empat pihak yang turut tergugat, yakni PT Radita Hutama Internusa, PT Asuka Bahari Nusantara, PT Shinta Inserve, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) c.q. Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang.

SIPP PN Jaksel mencatat perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang pertama pada Selasa, 17 November 2026, pukul 08.30 WIB, di Ruang Sidang 01 dengan agenda panggilan pertama.

Adapun petitum atau tuntutan penggugat belum ditampilkan dalam sistem informasi perkara tersebut. Perkara ini juga tercatat tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA