Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 23 Oktober 2026, terkait perkara intimidasi terhadap lembaga gereja GKPI dan meminta GKPI memecat Pendeta J secara tidak hormat karena dituduh melanggar hukum demi ikhtiarnya membela mantan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Alpriado Osmond Saragih.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Etik Peradi menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) serta UU Advokat.
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim, Teradu dinilai tidak bisa membedakan kapasitasnya saat bertindak sebagai pengurus LSM Gracia atau sebagai advokat resmi.
Teradu juga tidak melakukan upaya apa pun untuk menghubungi Pengadu (baik lisan maupun tertulis), serta tidak mencegah LSM Gracia mengirimkan surat ke Pimpinan Sinode GKPI.
Dalam persidangan sebelumnya, Teradu telah mengakui kekhilafannya di hadapan Majelis Hakim.
?Pelanggaran regulasi, Teradu terbukti melanggar Pasal 3 huruf f dan Pasal 6 huruf f KEAI junto Pasal 4 ayat (2) butir 5 UU Advokat mengenai kewajiban menjaga tingkah laku, kehormatan, serta martabat profesi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan menerima sebagian pengaduan dari Pengadu, Pendeta J.
Menyatakan Teradu Ojahan Erikson Pakpahan, S.H. (NIA: 0010532) terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan UU Advokat.
Menghukum Teradu dengan sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan organisasi profesi serta dilarang menjalankan fungsi advokat di dalam maupun di luar pengadilan selama 3 (tiga) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim juga menghukum Teradu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.000,-.
Merespons putusan tersebut, Pendeta J melalui Kuasa Hukumnya, Friska Gultom, menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
"Kami menyayangkan vonis tersebut mengingat proses sidang etiknya Ojahan sendiri saja sudah memakan waktu lebih dari 3 bulan baru diputus. Jadi, ini banyak aspek yang harus dipertimbangkan," ujar Friska dalam keterangannya, Sabtu 24 Oktober 2026.
BERITA TERKAIT: