Konfirmasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo.
Informasi itu merupakan jawaban atas permintaan perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1606/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada April 2026.
“Bahwa perkara yang dikonfirmasikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Joko dikutip Minggu 25 Oktober 2026.
Adapun perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perkembangan penanganannya, MAS disebut telah berstatus tersangka.
Meski demikian, pelimpahan perkara ke kejaksaan perlu dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, sangkaan pasal, serta tahapan penanganan di kejaksaan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Perkembangan terbaru ini kembali mengingatkan publik pada perkara robot trading DNA Pro yang sebelumnya menjerat MAS dalam proses hukum terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengadilan Negeri Bandung, melalui Putusan Nomor 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg tertanggal 31 Januari 2023, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta kepada MAS dalam perkara tersebut.
MAS kemudian disebut memperoleh pembebasan bersyarat pada awal Maret 2024. Riwayat putusan dalam perkara DNA Pro menjadi konteks tersendiri dalam pemberitaan mengenai perkembangan proses hukum yang kini kembali menjadi perhatian.
Namun, perkara yang saat ini dilimpahkan ke kejaksaan merupakan laporan berbeda. Karena itu, penanganannya perlu dilihat berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum dalam perkara yang bersangkutan.
BERITA TERKAIT: