Great Eastern Life Indonesia Digugat Rp1 Miliar ke PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 25 Oktober 2026, 11:21 WIB
Great Eastern Life Indonesia Digugat Rp1 Miliar ke PN Jaksel
Logo PT Great Eastern Life Indonesia. (Foto: Instagram Great Eastern)
Kecil Besar
rmol news logo Riati Hulu menggugat PT Great Eastern Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,005 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 25 Oktober 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1314/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, Riati Hulu bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Andi Baroar Nasution.

Sementara itu, PT Great Eastern Life Indonesia tercatat sebagai pihak tergugat.

Perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 02 PN Jaksel.

SIPP PN Jaksel mencatat petitum atau tuntutan penggugat belum dapat ditampilkan. Perkara tersebut juga tercatat tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA