
Riati Hulu menggugat PT Great Eastern Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,005 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 25 Oktober 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1314/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Riati Hulu bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Andi Baroar Nasution.
Sementara itu, PT Great Eastern Life Indonesia tercatat sebagai pihak tergugat.
Perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 02 PN Jaksel.
SIPP PN Jaksel mencatat petitum atau tuntutan penggugat belum dapat ditampilkan. Perkara tersebut juga tercatat tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: