Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 25 Oktober 2026, 18:06 WIB
Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel
Logo PT Zurich Topas Life. (Foto: Laman resmi Zurich)
Kecil Besar
rmol news logo Perusahaan asuransi jiwa PT Zurich Topas Life digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan pantauan redaksi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 25 Oktober 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1309/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Perkara tersebut digugat oleh Sabar Hati Laia dengan nilai sengketa mencapai Rp1 miliar. Dalam perkara ini, Sabar Hati Laia bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Andi Baroar Nasution. Sementara itu, PT Zurich Topas Life tercatat sebagai pihak tergugat.

Perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 12 November 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 03 PN Jaksel. Agenda persidangan adalah sidang pertama dengan pemanggilan para pihak.

SIPP PN Jaksel mencatat petitum atau tuntutan penggugat belum dapat ditampilkan. Perkara tersebut juga tercatat tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA