MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas

Desak Jemput Paksa Nusron Wahid hingga Witjaksono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 25 Oktober 2026, 15:30 WIB
MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai tidak tegas menangani saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, KPK tidak tegas menyikapi mangkirnya saksi, termasuk Nusron Wahid yang disebut telah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

"Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam mensikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 25 Oktober 2026.

Boyamin menerangkan, persoalan saksi mangkir tidak hanya terjadi pada Nusron Wahid. MAKI juga menyoroti Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), dan Witjaksono yang disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Ternyata KPK telah sering jiper, abai dan lemot terhadap saksi-saksi mangkir diantaranya terhadap Muryanto Amin (Rektor USU) dan Witjaksono," ungkap Boyamin.

Menurut Boyamin, Muryanto Amin mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumatera Utara. Sementara itu, Witjaksono disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi terkait kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Dengan abai, jiper dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum. Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya resiko apapun," tegasnya.

Atas kondisi tersebut, MAKI menilai perlu mengadukan persoalan ini kepada Dewas KPK. Boyamin meminta Dewas memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan serta penyidik KPK dalam menangani saksi yang mangkir.

"MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan dan penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidak profesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," terang Boyamin.

Boyamin juga membandingkan penanganan saksi yang mangkir dengan pengalaman dirinya sendiri yang mengaku pernah mendapat surat perintah membawa setelah tidak memenuhi panggilan pertama.

"Masyarakat kecil akan mendapat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum jika mangkir dari panggilan saksi termasuk saya pernah diterbitkan surat perintah membawa dengan alasan mangkir panggilan pertama (surat perintah membawa terlampir)" pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA