Pada hari ini, Kamis (21/1), penyidik memanggil Adin Jaelani dari PT Indoguardika Vendos Abadi sebagai saksi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatya)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (21/1).
Belum diketahui keterkaitan perusahaan tersebut dengan perkara korupsi bansos yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial.
Dari penelusuran
Kantor Berita Politik RMOL, PT Indoguardika Vendos Abadi merupakan perusahan penyedian
vending machine. Yaitu mesin penjual otomatis yang umumnya berisi makanan dan minuman ringan dan ditempatkan di tempat keramaian.
Sementara Adin Jaelani diduga merupakan CEO PT Indoguardika Vendos Abadi.
Sementara itu, pada Rabu (20/1), penyidik telah memeriksa seorang saksi bernama Lucky Falian berasal dari PT Agri Tekh. Lucky pun bungkam seperti saksi kasus bansos lainnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Hingga saat ini KPK belum mengungkapkan materi yang ditanyakan kepada Lucky.
KPK saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap tersangka pemberi suap.
Karena, pada awal Februari nanti, berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
KPK juga akan membuka penyelidikan baru untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.
Bahkan, KPK berencana akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait adanya kerugian negara yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: