Ada 3 direktur perusahaan yang berbeda yang dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, Senin (28/12).
Mereka adalah Chandra Astan (Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik), Untyas Anggraeni (Direktur PT Maradeka Karya Semesta), dan Willy (Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/12).
Suharjito sendiri merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Penyidik KPK juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya untuk tersangka Edhy Prabowo.
Di antaranya, istri Edhy, Iis Rosyita Dewi, yang diperiksa pada Selasa (22/12). Kemudian, ajudan Edhy, Yudha Pratama pada Rabu (23/12).
BERITA TERKAIT: