Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 155 orang yang diduga provokator melawan petugas saat membubarkan kerumunan.
Dari 155 orang yang diamankan tersebut, kata Yusri, ada yang membawa senjata tajam sejenis pedang. Senjata tajam tersebut diduga disabetkan ke petugas hingga mengakibatkan dua petugas Kepolisian mengalami luka.
Sehingga, masih kata Yusri, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab bisa saja (dijerat hukum)," terang Yusri.
Tak hanya itu, pihak panitia juga berpotensi dijerat UU 6/2018 tentang protokol kesehatan. Sebab massa aksi meski tetap berkumpul meski tidak diberikan izin oleh Polda Metro Jaya karena masih di masa pandemi Covid-19.
"Nanti kita sedang mendata, masih kita datakan ulang, karena Kita akan lakukan prokes, nanti akan kita lakukan pemeriksaan. Apakah bisa dikenakan UU 6 maupun KHUP. Kalau memang ada, kita proses sesuai dengan UU yang berlaku," pungkas Yusri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.