Jaksa Agung Berharap Pers Bantu Perangi Fitnah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 03 Desember 2020, 16:27 WIB
Jaksa Agung Berharap Pers Bantu Perangi Fitnah
Jaksa Agung, ST. Burhanuddin/Net
rmol news logo Kehadiran pers dibutuhkan oleh kejaksaan dalam memerangi berbagai macam informasi yang tidak tepat, fitnah, dan ujaran kebencian. Termasuk untuk meluruskan misinformasi yang menyerang dan mendeskreditkan institusi kejaksaan.

Jaksa Agung, ST. Burhanuddin menjelaskan bahwa serangan tersebut acapkali memperlemah penegakan hukum dan berujung kepada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

“Saya berharap media dapat membantu kejaksaan dalam proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang benar dan akurat, meminimalisir pemberitaan negatif, serta dapat membantu meningkatkan public trust kepada kejaksaan,” harapnya kepada wartawan, Kamis (3/12).

Burhanuddin mengingatkan bahwa kejaksaan dan pers sudah punya jalinan sinergitas secara formal yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan pada tanggal 9 Februari 2019 tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Sumber Daya Manusia.

Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, berkeadilan, dan menghormati supremasi hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

"Saya berharap ini dapat ditindaklanjuti dengan berbagai macam kegiatan dan program untuk membangun dan meningkatkan sinergisitas kita bersama," tegasnya.

Kepada institusi kejaksaan, Burhanuddin mendorong agar bisa menyajikan informasi dengan akurasi data dan kecepatan yang bisa mengimbangi kebutuhan awak media. Sehingga pemberitaan yang muncul tidak terhadi kesalahan data dan narasi yang dapat mempengaruhi perspektif masyarakat terhadap kejaksaan.

“Pada dasarnya kejaksaan tidak anti berita negatif sepanjang pemberitaan tersebut didasarkan pada data dan fakta,” demikian Burhanuddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA