Majelis Hakim memutuskan, Heru terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara seumur hidup,†kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan kepada Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Heru juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.335.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
Ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis. Heru Hidayat, kata Majelis Hakim, disebut melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik, sehingga sangat sulit mengungkap. Terdakwa Heru Hidayat juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee.
"Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara, perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian,†lanjut Hakim Rosmin.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Heru Hidayat dinilai berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga. Namun hal ini hilang, karena perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang,†urai Hakim Rosmina.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: