Penegasan tersebut disampaikan manajemen TLKM di keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia, mengingat Isa juga menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
"Kasus tersebut berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," demikian bunyi surat manajemen TLKM yang ditandatangani AVP Reporting & Compliance Telkom, Hendra Priatna dikutip Senin, 10 Februari 2025.
Isa ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.
Manajemen TLKM pun menegaskan fungsi pengawasan atas kegiatan operasional perseroan tetap berjalan normal di tengah penetapan tersangka Isa.
Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"Perseroan akan terus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan kasus dan ketentuan hukum yang berlaku," kata manajemen TLKM.
BERITA TERKAIT: