Laporan itu dilayangkan langsung Masyarakat Kawal Uang Rakyat (Makar) ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 5 November 2025.
Koordinator Makar, Wonder Infantry mengatakan, dugaan kejanggalan yang terindikasi terjadi penyalahgunaan kewenangan terkait pembukaan blokir rekening investasi atau rekening efek dan rencana penjualan saham PT BJBR.
"Pada tahun 2020, itu ternyata salah satu barang buktinya, blokirnya, sudah dibuka atau diminta Kejaksaan, APH (Aparat Penegak Hukum), untuk dibuka kepada OJK. Padahal, putusannya itu belum inkrah di pengadilan negeri," kata Wonder kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Wonder menjelaskan, pihaknya mencurigai adanya kejanggalan yang sangat masif. Hal itu dikarenakan nilai dari saham yang diinvestasikan Jiwasraya untuk membeli saham Bank BJBR mencapai 472 juta lembar. Nilai saham saat dibeli sebesar Rp1,5 triliun. Jika dihitung tahun ini, nilai sahamnya Rp370 miliar.
"Nah, itu dibuka blokirannya. Saat itu Kejaksaan yang menangani, itu diminta dibuka oleh OJK. Padahal, putusannya itu belum inkrah," terang Wonder.
Dalam pelaporannya, Makar mengakui sudah menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya sejumlah dokumen dan salinan putusan perkara Jiwasraya.
"Dan dalam putusan itu jelas bahwa saham emiten BJBR yang dimiliki Jiwasraya itu merupakan barang sitaan. Itu disita oleh negara. Tetapi kenapa sebelum putusan inkracht, kenapa blokirnya itu dibuka? Itu yang kami kritisi. Itu yang kami sampaikan kepada KPK," kata Wonder.
Makar menduga kejanggalan yang terindikasi penyalahgunaan wewenang itu berpotensi merugikan negara mencapai sekitar Rp600 miliar. Angka tersebut berasal dari nilai Saham. Di mana taksiran nilai saham saat ini sekitar Rp370 miliar.
Selain itu berasal dari dividen yang hilang. Di mana, potensi dividen dari saham BJBR yang tidak jelas aliran dananya sejak 2019, diperkirakan mencapai Rp270 miliar dengan asumsi Rp40 miliar per tahun. Atas dasar itu, Makar mendesak KPK untuk mengusutnya.
"KPK harus mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan blokir aset sitaan tersebut, dan menelusuri aliran dana dividen yang seharusnya menjadi hak negara," pungkas Wonder.
BERITA TERKAIT: