WO Marwah Diduga Tilep Rp2,6 Miliar

Korban Membengkak jadi 58 Pasangan Calon Pengantin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 31 Mei 2026, 11:35 WIB
WO Marwah Diduga Tilep Rp2,6 Miliar
Pasutri Pemilik WO Marwah ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. (Foto: Instagram Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal)
rmol news logo Dugaan penipuan yang dilakukan Wedding Organizer (WO) Marwah kian mencengangkan. Hingga saat ini, sedikitnya 58 pasangan calon pengantin tercatat menjadi korban. Sementara total kerugian dari 24 korban mencapai Rp2.658.885.000 (Rp2,65 miliar).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, angka tersebut diperoleh dari laporan korban yang telah masuk dan masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang terus dilakukan penyidik.

"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," kata Kombes Alfian kepada wartawan, Minggu, 31 Mei 2026.

Besarnya nilai kerugian itu sejalan dengan jumlah korban yang terus bertambah. Berdasarkan data sementara kepolisian, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang diduga menjadi korban WO Marwah.

Kombes Alfian menjelaskan, dari jumlah tersebut dua pasangan telah melangsungkan pernikahan namun tidak mendapatkan fasilitas sesuai yang dijanjikan.

"Sementara itu, 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang sebelumnya telah direncanakan," jelas Kombes Alfian.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami aliran dana dan modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Polisi juga membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor agar segera memberikan keterangan.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara ini diimbau untuk segera melapor dan memberikan keterangan guna mendukung proses penyidikan," pungkas Kombes Alfian.

Sebelumnya, polisi telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik WO Marwah berinisial RM dan ER. Keduanya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum atas dugaan penipuan yang merugikan puluhan calon pengantin.rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA