KPK Sentil Mahfud MD Terkait Skandal Buronan Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 18 Juli 2020, 20:38 WIB
KPK Sentil Mahfud MD Terkait Skandal Buronan Djoko Tjandra
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal kasus buronan Bank Bali Djoko Tjandra yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Mulai dari penerbitan KTP elektronik atas nama Joko Sugiarto, hingga polemik pencabutan red notice.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, kasus Djoko Tjandra seperti memberikan tamparan keras sekaligus menjadi cermin bagi aparat penegak hukum. Terutama soal buruknya koordinasi antar penegak hukum dengan badan dan lembaga terkait.

"Kasus Djoko Tjandra jelas-jelas merupakan cermin buruknya koordinasi antar aparat penegak hukum dan badan lembaga lain terkait," kata Nawawi Pomolango kepada wartawan Sabtu (18/7).

Menurutnya, seharusnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku pentolan kementerian yang membawahi urusan politik hukum dan keamanan menekankan efektivitas koordinasi antar penegak hukum.

Penegasan Nawawi ini merujuk rencana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor untuk kasus buronan Djoko Tjandra.

"Disinilah peran Prof Mahfud selaku Menko Polhukam dibutuhkan untuk membangun 'koordinasi' yang rapuh tersebut, dan bukan dengan 'melahirkan' kembali tim baru," tegasnya.

Nawawi menambahkan, keberadaan Tim Pemburu Koruptor bukanlah solusi atas permasalahan Djoko Tjandra.

Sebab, keberadaan tim yang dibentuk sejak 2004 silam itu tidak menunjukkan hasil konkret.

"Kita seharusnya belajar dari sepak terjang  keberadaan tim itu dimasa lalu yang nyatanya tidak menunjukkan hasil guna. Tugas Menko itu membangun koordinasi bukan melahirkan kembali tim yang sudah almarhum," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA