KPK Tegaskan Tidak Ada Intervensi Kejagung dalam OTT Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 23 Desember 2025, 09:51 WIB
KPK Tegaskan Tidak Ada Intervensi Kejagung dalam OTT Jaksa
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat beberapa jaksa beberapa waktu lalu.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menanggapi OTT yang menyasar jaksa di Banten, Bekasi, dan Hulu Sungai Utara (HSU).

“Mengenai OTT, ayo buka-bukaan jujur. Saya jujur, tidak ada intervensi,” kata Fitroh kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Fitroh menegaskan, KPK dan Kejagung justru berkolaborasi dan saling berkoordinasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Seperti yang saya sampaikan, dengan adanya operasi atau penangkapan terhadap rekan jaksa, tentu sebagai bentuk koordinasi, kami komunikasikan terlebih dahulu,” jelas Fitroh.

Ia juga menyinggung soal penyerahan perkara yang melibatkan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Yang terpenting bukan siapa yang menangani, tapi apakah perkara tersebut ditangani atau tidak. Kejaksaan Agung langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dengan pasal dan jumlah orang yang sama seperti yang kita sepakati,” ujar Fitroh.

Sedangkan untuk perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, Fitroh menyebut Kejagung telah menyerahkan Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, yang sempat kabur saat hendak ditangkap dalam OTT.

“Itulah bentuk koordinasi. Tidak ada intervensi atau saling menyembunyikan. Koordinasi ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk membersihkan rekan-rekan jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” pungkas Fitroh. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA