Direktur PT NBS Dipanggil KPK, Jadi Saksi Bagi Eks Sekretaris MA Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Juli 2020, 12:11 WIB
Direktur PT NBS Dipanggil KPK, Jadi Saksi Bagi Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK kembali panggil saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung/RMOL
rmol news logo Pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 membuat seorang direktur perusahaan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan berstatus sebagai saksi.

Saksi yang dipanggil hari ini, Kamis (16/7), adalah Raharto Dwi Yogo selaku Direktur PT Nusantara Bumi Sejahtera.

"Raharto Dwi Yogo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/7).

Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa empat orang saksi pada Rabu kemarin(15/7). Yaitu Kepala Desa Pancaukan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Syamsir.

Kemudian, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Aladdin, Kepala Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Kalam Sembiring; dan Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih, Erry Hardianto.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi-saksi terkait dugaan penyewaan lahan usaha PT MIT milik tersangka HSO, dimana lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan sudah dihentikan untuk tidak boleh dilakukan penyewaan kepada pihak lain," pungkas Ali.

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky, berhasil ditangkap penyidik KPK pada 1 Juni silam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA sepanjang 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA