Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Giliran 2 Direktur Perusahaan Rekanan PT DI Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Juli 2020, 12:32 WIB
Giliran 2 Direktur Perusahaan Rekanan PT DI Dipanggil KPK
KPK kembali panggil sejumlah saksi dalam kasus proyek fiktif di PT Dirgantara Indonesia/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Direktur perusahaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Kedua saksi yang dipanggil adalah Direktur PT Indonesian Advisory, Andri Sudibyo,  dan Nanang Hamdani Baswani selaku Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, dan PT Bumiloka Tegar Perkasa.

"Kedua orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/7).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah petinggi maupun mantan petinggi PT DI lainnya selama dua pekan terakhir, untuk mendalami aliran dana dari dan ke pihak-pihak tertentu.

Diketahui, KPK telah memperpanjang masa penahanan untuk dua tersangka dalam perkara ini, yakni Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.

Perpanjangan massa penahanan keduanya dilakukan selama 40 hari terhitung mulai 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020. Kedua tersangka sebelumnya ditahan KPK pada Jumat (12/6).

Dalam perkara ini, KPK menilai perbuatan rasuah ini terjadi pada awal 2008. Di mana, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama beberapa pihak melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan fiktif di bidang bisnis di PT DI.

Akibat perbuatan para tersangka, membuat negara merugi hingg Rp 330 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA