Penganiaya Novel Dituntut Cuma 1 Tahun, Didik Mukrianto: Hukum Harus Terukur Dan Rasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 13 Juni 2020, 08:59 WIB
Penganiaya Novel Dituntut Cuma 1 Tahun, Didik Mukrianto: Hukum Harus Terukur Dan Rasional
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Net
rmol news logo Rendahnya tuntutan JPU terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang hanya 1 tahun penjara perlu penjelasan yang rasional, dan sesuai aturan yang berlaku.

Jaksa selaku pengacara negara sedianya bekerja profesional mencermati fakta-fakta persidangan yang jelas dan terang benderang itu.

Karenanya, menjadi wajar jika publik yang sejak tiga tahun terakhir turut mengikuti perkembangan kasus yang menimpa pejuang antikorupsi dikriminalisasi.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/6).

"Wajar kalau ada sebagian masyarakat mempunyai harapan dan espektasi yang tinggi khususnya terhadap para terdakwa. Hukum tetap terukur dan harus rasional," kata Didik Mukrianto.

"Kasus ini cukup mendapat perhatian publik, salah satunya dianggap sebagai upaya untuk menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang menjadi musuh bangsa, negara dan kita semua," imbuhnya menambahkan.

Menurut Didik Mukrianto, aparat penegak hukum mesti menjelaskan kepada publik agar tidak ada spekulasi dan keresahan dalam kasus yang membuat bola mata Novel Baswedan.

"Secara filosofis, Kejaksaan dalam hal ini penuntut umum adalah kuasa negara untuk menegakkan ketertiban umum dan juga sebagai representasi dari para korban kejahatan. Untuk menjawab spekulasi dan kegelisahan publik terhadap tuntutan, saya berharap JPU dapat menjelaskan seterang-terangnya kepada publik standing case, fakta dan standing yuridis yang menyertainya agar tidak ada perasaan publik yang merasa tercabut dari akar keadilan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA