Berkas Lengkap, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 Mei 2020, 12:16 WIB
Berkas Lengkap, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tahap dua dan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan tersangka Wahyu Setiawan selalu eks komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP dan barang bukti kepada jaksa.

"Hari ini 6 Mei 2020 penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk 2 tersangka atau terdakwa yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina, di mana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap)," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/5).

Selanjutnya, kata Ali, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 25 Mei 2020.

"Untuk Wahyu Setiawan tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1," terang Ali.

Dengan demikian, dalam waktu 14 hari kerja, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Selama proses penyidikan, sambung Ali, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi. Di antaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Ketua KPU RI Arief Budiman, dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA